SERUMPUN SEBALAI

Mengabaikan Perundungan Berarti Membiarkan Kekerasan

21 Oct 2026 Umum Admin
Bagikan:
Mengabaikan Perundungan Berarti Membiarkan Kekerasan

Mengabaikan perundungan berarti membiarkan kekerasan tumbuh dalam diam. Fenomena perundungan makin marak saat ini, baik di lingkungan sekolah, tempat kerja, dan media sosial. Ketika orang-orang di sekitar memilih diam terhadap terjadinya perundungan, maka kekerasan itu justru tumbuh subur, tanpa perlawanan.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI, ada ribuan kasus perundungan terjadi setiap tahun di sekolah. Namun ironisnya, hanya sebagian kecil yang benar-benar ditangani dengan serius. Padahal, perundungan merupakan tindakan yang agresif, yang tercela dalam aspek apa pun.

Perundungan telah digunakan untuk merujuk pada remaja yang melakukan kekerasan fisik atau sosial terhadap teman. Perundungan akan mengakibatkan satu individu menjadi korban.

Perundungan merupakan awal terjadinya kekerasan remaja, kekerasan seksual, prostitusi online, dan tawuran antarpelajar, menjadi sorotan krusial terhadap bagaimana aksi penanganan dan pencegahannya yang harus melibatkan semua pihak dan menjadi tanggung jawab bersama.

Perundungan di lingkungan sekolah adalah masalah serius yang dapat memengaruhi kesejahteraan fisik dan mental siswa. Tindakan perundungan atau bullying dapat merugikan korban secara emosional, sosial, dan akademis, dan juga bisa memicu konsekuensi jangka panjang, seperti gangguan mental dan perilaku antisosial.

Dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah, pemerintah sudah mengatur dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Tim ini bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan harus beranggotakan minimal tiga orang dengan jumlah ganjil, terdiri dari unsur pendidik (bukan kepala sekolah), anggota komite sekolah atau perwakilan orang tua, dan opsional perwakilan tenaga kependidikan. Keanggotaan TPPK disahkan melalui surat keputusan (SK) kepala satuan pendidikan.

Bila melihat kasus dugaan perundungan menimpa seorang siswa sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, beberapa waktu lalu, semoga ini menjadi kasus terakhir dan tidak terulang kembali. Karena dampaknya sangat luar dalam hal sekolah maupun daerah layak anak.

Bila mencermati kronologi dugaan perundungan yang dialami korban, ternyata sudah berulang kali terjadi, baik secara verbal maupun fisik oleh pelaku yang juga teman sekolahnya. Bahkan korban sebelum meninggal dunia, sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru.

Berkaca dari kejadian tersebut, penulis sebagai guru bimbingan konseling (BK) di SMKN 3 Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berpendapat betapa pentingnya merespons maupun menindaklanjuti terhadap apa yang menjadi keluhan atau laporan siswa, terutama berkaitan perbuatan perundungan yang terjadi di sekolah.

Penulis menganalisis, apa yang terjadi di lingkungan sekolah sehari–harinya, ada beberapa faktor kenapa perundungan terjadi, yakni faktor individu (pelaku) ingin menunjukkan kekuasaan atau domisili, masalah emosi atau psikologi, dan pengaruh di dalam rumah atau keluarga yang sangat berperan. Karena apabila sering terjadi kekerasan baik fisik maupun ferbal di dalam rumah, anak cendrung menirunya.

Selanjutnya faktor sosial, di antaranya tekanan dari teman sebaya (peer pressure) dan budaya sekolah yang permisif (sekolah tidak menindak tegas perilaku perundungan) dianggap normal bagi siswa. Lalu faktor kurangnya pendidikan nilai, minimnya pendidikan karakter dan kurangnya kesadaran terhadap bullying. Selanjutnya, faktor lingkungan dan media, pengaruh media sosial atau contoh negatif dari tokoh– tokoh publik.

Siapa saja bisa menjadi korban perundungan, tapi siswa yang terlihat ”berbeda” atau kurang bisa membela diri cenderung lebih rentan. Karena itu, penting bagi sekolah dan masyarakat untuk menciptakan budaya yang menghargai perbedaan, bukan menjadikannya bahan ejekan.

Sekolah wajib melindungi siswa dari perundungan, sesuai Undang–Undang Perlindungan Anak dan aturan pendidikan nasional. Jika sekolah tidak bertindak, maka dianggap lalai atau pelanggaran hukum.

Dampak jika sekolah tidak bertindak, korban akan makin tertekan secara mental, pelaku merasa akan makin bebas, lingkungan sekolah jadi tidak sehat bagi siswa. Peran guru memiliki kunci dalam mencegah menangani dan menyelesaikan kasus perundungan di sekolah.

 

BangkaPos.com
Editor: suhendri


Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar pada berita ini. Jadilah yang pertama berkomentar!